Ditemui awak media seusai menghadari rapat di Gedung DPRD, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menolak memberikan tanggapan terkait hasil keputusan MA. Gubernur Anies langsung berjalan ke luar Gedung DPRD.
Sebelumnya, kader PSI menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Penggugatnya ada dua kader PSI, William Aditya Sarana dan Zico Leonard. William adalah anggota DPRD DKI terpilih dari PSI. Pihak yang digugat adalah Gubernur DKI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.