JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi telah mengumumkan persyaratan pendaftaran untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
Ketentuan itu disusun berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk Tahun Anggaran 2024.
Persyaratan tersebut berlaku bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pengadaan CPNS 2024 menetapkan sejumlah syarat umum, salah satunya adalah batas usia. Calon peserta CPNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Selain ketentuan usia, Kepmenpan-RB juga mengeluarkan beberapa persyaratan lain yang wajib diperhatikan oleh para pelamar CPNS.
Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS, sebagaimana dikutip dari surat putusan Menpan:
Baca Juga: Materi SKD Terbaru untuk Persiapan Seleksi CPNS 2024, Ini Kisi-Kisinya
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat CPNS 2024 dapat dilihat melalui Kepmen No.320 Tahun 2024 dalam format PDF yang bisa diunduh di link berikut.
Baca Juga: Passing Grade SKD CPNS 2024 Terbaru, Bolehkah Pakai Nilai Tes Tahun 2023?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.