Kompas TV nasional hukum

Keluarga Dini Sera Sambangi Bawas MA, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Kompas.tv - 31 Juli 2024, 14:02 WIB
keluarga-dini-sera-sambangi-bawas-ma-laporkan-3-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur
 Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti di Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung, Rabu (31/7/2024) untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Sumber: Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan).
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum dan keluarga mendiang Dini Sera Afrianti menyambangi Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Kuasa hukum keluarga mendiang Dini, Dimas Yemahura menyebut kedatangan mereka adalah untuk melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Bawas MA.

"Agenda kami hari ini adalah melaporkan tiga Majelis Hakim yang ada di Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara kami, perkara almarhum Dini Sera Afriyanti," kata Dimas, di Gedung Bawas MA, Rabu siang.

"Laporan ini adalah tindak lanjut dari laporan kami yang sudah kami kirim ke Komisi Yudisial (KY) yang kami tambahkan saat ini kami melaporkan tiga hakim tersebut di Bawas MA."

Adapun materi dalam pelaporan pihaknya terhadap tiga hakim tersebut yang pertama, yakni sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.

"Kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang menurut kami tidak berjalan dengan fair (adil), jujur, dan bijaksana," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Kompas.com.

Baca Juga: Politikus PKB Buka Suara soal Kasus Ronald Tannur: Kita Tidak akan Pernah Memberi Perlindungan

Dibertakan sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum almarhum Dini telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur tersebut ke KY, Senin (29/7).

Seperti diketahui, laporan-laporan tersebut buntut dari Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan Dini Sera, pada Rabu (24/7).

Hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Dua pertimbangan utama hakim dalam vonis bebas Ronald Tannur adalah hakim meyakini tidak ada satu pun saksi yang menyatakan penyebab kematian korban.

Kedua majelis hakim meyakini meninggalnya korban akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban. 


Adapun Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Juga: Keluarga Dini Bahas Vonis Bebas Ronald Tannur dengan DPR dan Laporkan 3 Hakim ke KY




Sumber : Kompas TV/Kanal Youtube Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x