Kompas TV nasional hukum

Sidang PK Tatal Hari Ini, Kuasa Hukum Hadirkan Susno Duadji hingga Dedi Mulyadi

Kompas.tv - 31 Juli 2024, 11:46 WIB
sidang-pk-tatal-hari-ini-kuasa-hukum-hadirkan-susno-duadji-hingga-dedi-mulyadi
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji saat melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Senin (8/7/2024). Kuasa hukum Saka Tatal hadirkan Susno Duadji sebagai saksi ahli di sidang PK, Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon. (Sumber: . TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar pada hari ini, Rabu (31/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Tengah.

Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah ahli mulai dari Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji hingga Psikolog Forensik Reza Indragiri. 

"Saksi ahli yang datang Komjen (Purn) Susno Duadji, ahli dalam penyilidikan; Azmi Syahputra, ahli pidana; Yongki Fernando, ahli pidana anak; Budi Suhendar, ahli forensik, Reza; Indragiri psikolog forensik, Mudzakir, ahli pidana," kata kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, di persidangan, Selasa.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga kembali menghadirkan tiga saksi fakta yang belum sempat memberikan keterangan di sidang PK Saka Tatal Selasa (30/7) kemarin.

Mereka yakni Eks Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Teguh Wijaya, dan Marwan.

"Kalau pagi ini ada Pak Dedi dan Pak Teguh. Pak Marwan siang," ujarnya.

Adapun hingga berita ini ditayangkan, sidang masih mendengarkan keterangan Psikolog Forensik Reza Indragiri sebagai ahli.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Pemukulan Terpidana Kasus Vina Dilakukan di Ruangan Iptu Rudiana

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.

Setelah bebas, Saka berjuang memulihkan namanya dengan mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7). Pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Baca Juga: Eks Kabareskrim Sebut Saka Tatal Bukan Pelaku di Kasus Vina: Nggak Usah Didebatkan Lagi


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x