Kompas TV nasional hukum

Polda Metro Tangkap Bandar Video Porno Anak Deflamingo Collection, Amankan Hampir 41.000 Konten

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 15:56 WIB
polda-metro-tangkap-bandar-video-porno-anak-deflamingo-collection-amankan-hampir-41-000-konten
Pelaku M (20) yang diduga melakukan penjualan video porno di Telegram saat ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2024). (Sumber: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya via Antara)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menangkap tersangka bandar pornografi berinisial M (20). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa M bahkan turut menjual pornografi anak.

M disebut melakukan aksinya melalui kanal Telegram bertajuk Deflamingo Collection. Polisi pun mengamankan 8.400 video dan 32.640 foto porno dari tersangka.

"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah  8.400 video dan 32.640 foto," kata Kombes Ade Safri di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Taiwan

Kata Ade Safri, melalui kanal Deflamingo Collection, M menawarkan berbagai koleksi video porno dewasa dan anak dalam 23 kategori. Pelanggan diminta membayar jika menginginkan konten porno tersebut dan menghubungi admin via WhatsApp atau Telegram.

M disebut menawarkan paket berlangganan pornografi secara bulanan ataupun eceran. M diduga menampung uang pelanggan konten porno melalui dompet digital Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay.

"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih," kata Ade Safri dikutip Antara.

M diketahui sebagai warga Green Garden Residence, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Terduga pelaku ditangkap di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti saat menangkap pelaku, antara lain dua buah ponsel, surel, akun X (Twitter), akun Telegram, dan empat akun dompet digital.

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pelaku Penyebaran Video Porno Anak di Medsos Ditangkap Polisi


 




Sumber : Kompas TV/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x