JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono divonis tiga tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ), Selasa (30/7/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Selasa.
Dikutip dari Kompas.com, selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa menuntut Djoko dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar.
Adapun dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Dilansir Antara, hal yang memberatkan yakni perbuatan Djoko tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Sidang Vonis Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol MBZ Ditunda, Ini Penyebabnya
Sementara beberapa hal yang meringankan, yaitu Djoko mengaku bersalah dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya, serta bersikap sopan selama di persidangan.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.