Kompas TV nasional hukum

Sidang PK Saka Tatal, Kuasa Hukum Hadirkan Liga Akbar hingga Teman Vina sebagai Saksi Fakta

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 11:33 WIB
sidang-pk-saka-tatal-kuasa-hukum-hadirkan-liga-akbar-hingga-teman-vina-sebagai-saksi-fakta
Saksi Liga Akbar (kedua dari kiri) saat dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

CIREBON, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Saka Tatal menghadirkan sejumlah saksi fakta dalam sidang ke-3 peninjauan kembali (PK), di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7/2024).

Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyebut saksi fakta yang dihadirkan mulai dari saksi kunci, Liga Akbar; dua teman mendiang Vina, yakni Mega dan Widi; kakak Saka Tatal, Jaka; adik Saka Tatal, Selis.

Kemudian sepupu Saka Tatal, Renaldi; serta pengacara Jogi Nainggolan, dan Muchtar Effendy.

Dalam sidang tersebut, Farhat menyebut sejatinya pihaknya juga akan menghadirkan eks Bupati Purawakarta, Dedi Mulyadi, saksi Dede, dan pengacara Marwan.

Namun Marwan disebut berhalangan hadir. Sementara untuk Dede belum dapat dipastikan akan menghadiri sidang PK tersebut atau tidak.

Sebab itu, Dedi Mulyadi yang telah hadir dipersidangan pun belum dapat menjadi saksi fakta bersama Liga Akbar dkk, karena masih harus menunggu kepastian kehadiran Dede.

"Terkecuali pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. karena harapan kami pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Lanjutan PK Saka Tatal: 5 Saksi Fakta Bakal Dihadirkan

Seperti diketahui, ini merukapan agenda sidang ke-3 untuk PK Saka Tatal.

Pada sidang sebelumnya, Jumat (27/7), jaksa telah menolak 10 novum atau bukti baru yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Pasalnya, menurut jaksa, bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana novum tersebut dinilai bukanlah bukti baru hingga tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Adapun novum yang diserahkan pihak Saka Tatal yang ditolak Jaksa diantaranya, foto Vina dan Eky di RS, hasil Visum Vina dan Eky, bukti motor Eky yang lecet.

Kemudian rekaman pengakuan saksi Liga Akbar, rekaman pidato Kapolri enderal Listyo Sigit Prabowo, hingga keterangan eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Vina Tanggapi Bukti Baru yang Dihadirkan Saka Tatal di Sidang PK


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x