Kompas TV nasional humaniora

Masih Dibuka, Berikut Jadwal Pemutihan di Provinsi Jawa Timur

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 04:05 WIB
masih-dibuka-berikut-jadwal-pemutihan-di-provinsi-jawa-timur
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Desy Afrianti

MADIUN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih mrengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapendajatim pada Jumat, 12 Juli 2024.

Program pemutihan ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur untuk mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa dikenakan denda dan sanksi administratif. Program ini akan berlangsung mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Menurut informasi yang diposting di akun Instagram, salah satu kebijakan baru dalam program ini adalah penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya selama periode pemutihan.

Baca Juga: PBB Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan S1, Usia 32 Tahun Bisa Mendaftar

“Ada yang baru nih, bebas PKB Progresif. Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini,” tulis akun Instagram Bapenda Jatim.

"Di mana setiap kepemilikan kendaraan kedua dst yang biasanya kena progresif akan dihapuskan progresifnya selama periode pemutihan ini," tulis akun tersebut.

Program pemutihan ini menawarkan empat keuntungan utama bagi peserta, yaitu:

  • Bebas Bea Balik Nama (BBN II)
  • Bebas Sanksi Administratif
  • Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Progresif
  • Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Tujuan Program

Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus denda bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor, mendorong para wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran. 

Pemerintah berharap bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar pajak akan memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban denda.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Berlaku, Gratis Denda PKB dan Bea Balik Nama




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x