NUSANTARA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melangsungkan uji coba taksi terbang di Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (29/7/2024). Deputi Transformasi Hijau dan Digital Otorita IKN Mohamed Ali Berawi menyebut uji coba ini terbilang berhasil.
Berawi menjelaskan, uji coba tersebut merupakan langkah awal demi mewujudkan transportasi udara perkotaan yang efisien dan ramah lingkungan. Taksi terbang IKN dilaporkan berhasil mengudara selama 10 menit dan mencapai kecepatan 50km per jam selama uji coba.
"Pesawat tanpa awak (taksi terbang) ini berhasil melakukan penerbangan selama sekitar 10 menit dengan ketinggian 50 meter dan kecepatan 50 kilometer per jam," kata Berawi, Senin (29/7).
Baca Juga: Hari Pertama di Nusantara, Jokowi Ingin Jadikan IKN Kota tanpa Kejahatan Sama Sekali
Berawi menambahkan, IKN tidak akan hanya fokus pada pengadaan teknologi, tetapi juga pengembangan dan penguasaan. Untuk itu, Otorita IKN disebut telah menjalin kerja sama dengan mitra strategis dari dalam dan luar negeri.
Salah satu mitra strategis yang bekerja sama dalam pengembangan taksi terbang adalah perusahaan asal Korea Selatan, Hyundai. Taksi terbang hasil kerja sama dengan Hyundai diharapkan dapat beroperasi secara komersial di kemudian hari.
"Kami ingin menciptakan ekosistem inovasi yang terbuka, di mana berbagai pihak dapat berkolaborasi untuk mengembangkan teknologi taksi terbang," kata Berawi dikutip Antara.
Kata Berawi, uji coba taksi terbang IKN diharapkan dapat memicu pengembangan industri penerbangan sipil di Indonesia. Berawi optimistis taksi terbang IKN bisa beroperasi secara penuh dalam kurun lima tahun mendatang.
"Kami akan terus melakukan penelitian dan pengembangan untuk memastikan keamanan dan kelayakan operasional taksi terbang. Selain itu, kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun regulasi yang mendukung pengembangan transportasi udara perkotaan," katanya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa operasi taksi terbang di IKN harus melalui prosedur kelaikan sesuai standar otoritas aviasi internasional.
Budi menyebut taksi terbang IKN mesti mendapatkan izin lebih dulu dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) Asosiasi Angkutan Udara Internasional (IATA).
Menurutnya, regulasi tersebut wajib dipatuhi untuk memastikan keamanan taksi terbang. Terlebih lagi, taksi terbang ini akan dioperasikan di ibu kota Indonesia yang baru.
"Tanpa bermaksud untuk mengatakan iya atau boleh, internasional aviasi itu menjadi pemikiran kami bagaimana taksi terbang itu bisa berfungsi di IKN," kata Budi.
Baca Juga: Trem Otonom IKN Akan Diuji Coba 5 Agustus 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.