JAKARTA, KOMPAS.TV - Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menegaskan eks Kapolda Jawa Tengah, Komjen Ahmad Luthfi harus mundur jika ingin mencalonkan diri di pilkada serentak 2024. Dedi menyebut undang-undang mewajibkan Luthfi mundur dari korps Bhayangkara jika mencalonkan diri.
Ahmad Luthfi santer dikabarkan hendak menjadi calon gubernur Jawa Tengah di pilkada serentak 2024. Menurut survei Litbang Kompas, elektabilitas Luthfi pun cukup tinggi di Jawa Tengah, yakni 6,8 persen.
Baca Juga: Mutasi Jabatan Polri, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi Jadi Pati Itwasum
Dedi menegaskan aturan mundur tertuang dalam pasal 7 ayat 2 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan anggota TNI-Polri harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala daerah.
"Ya menunggu, kan, untuk batas pendaftaran calon pada 27 Agustus," kata Dedi usai acara serah terima jabatan perwira tinggi Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).
"Nanti setelah mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri. Ketika menerima (pencalonan) dan mendaftar itu harus mengundurkan diri."
Ahmad Luthfi sendiri telah mendapat dukungan Partai Gerindra untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Namun, Luthfi mengaku belum membuat keputusan mengenai pilkada.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatkaan Luthfi telah ditunjuk langsung oleh Prabowo Subianto sebagai cagub Jawa Tengah.
"Pak Prabowo putuskan Irjen Polisi Ahmad Luthfi jadi calon gubernur provinsi Jawa Tengah," kata Muzani, Rabu (24/7) lalu.
Di lain sisi, Ahmad Luthfi baru saja dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jateng. Luthfi dipindah jabatan menjadi Perwira Tinggi (Pati) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dengan penugasan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Baca Juga: Jelang Pilkada, Bawaslu Minta Perketat Pengawasan Terhadap ASN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.