Kompas TV nasional politik

Mochammad Afifuddin Resmi Ditetapkan Jadi Ketua KPU RI Definitif Gantikan Hasyim Asy'ari

Kompas.tv - 28 Juli 2024, 15:40 WIB
mochammad-afifuddin-resmi-ditetapkan-jadi-ketua-kpu-ri-definitif-gantikan-hasyim-asy-ari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai ketua KPU RI definitif. Afiffudin menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terlibat kasus asusila.

“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024).

Mellaz menjelaskan, Mochammad Afifuddin resmi menjabat sebagai ketua yang sah hingga akhir masa jabatan keanggotaan KPU RI periode 2022-2027.

Baca Juga: KPU Resmi Umumkan Mochammad Afifuddin Jadi Ketua Definitif Gantikan Hasyim Asy’ari

“Demikian pengumuman yang bisa kami sampaikan, selanjutnya saya serahkan bimbingan sidang ke Pak Afifuddin sebagai ketua, silakan pak,” kata dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tidak hormat.

Pencopotan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU yang diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.

Informasi tersebut disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Rabu (10/7/2024).

"Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Ari, dikutip dari keterangan tertulis.

Baca Juga: KPU Mengaku Belum Bicara Pengganti Hasyim Asy’ari, Sebut Masih Memiliki Waktu 90 Hari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy'ari setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x