Kompas TV nasional peristiwa

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp10 ribu, Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 27 Juli 2024

Kompas.tv - 27 Juli 2024, 11:24 WIB
harga-emas-batangan-antam-naik-rp10-ribu-daftar-lengkap-harga-emas-sabtu-27-juli-2024
Ilustrasi - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (27/7/2024), naik sebesar Rp10.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.396.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.386.000 per gram pada Jumat (26/7). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.254.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 14.000 per Gram Jadi Rp1.386.000 pada Jumat 26 Juli 2024

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (logammulia.com) pada Sabtu (27/7/2024).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp748.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.396.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.732.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp4.073.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.755.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp13.455.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp33.512.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp66.945.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp133.812.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp334.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp668.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.336.600.000.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Ambil Peran Berantas Judi Online Lewat Dakwah

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x