Kompas TV nasional peristiwa

Harga Emas Batangan Antam Naik Rp10 ribu, Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 27 Juli 2024

Kompas.tv - 27 Juli 2024, 11:24 WIB
harga-emas-batangan-antam-naik-rp10-ribu-daftar-lengkap-harga-emas-sabtu-27-juli-2024
Ilustrasi - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik Sabtu 27 Juli 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Sabtu pagi (27/7/2024), naik sebesar Rp10.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.396.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.386.000 per gram pada Jumat (26/7). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Sabtu, yakni sebesar Rp1.254.000 per gram.

Baca Juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 14.000 per Gram Jadi Rp1.386.000 pada Jumat 26 Juli 2024

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam (logammulia.com) pada Sabtu (27/7/2024).

  • Harga emas 0,5 gram: Rp748.000.
  • Harga emas 1 gram: Rp1.396.000.
  • Harga emas 2 gram: Rp2.732.000.
  • Harga emas 3 gram: Rp4.073.000.
  • Harga emas 5 gram: Rp6.755.000.
  • Harga emas 10 gram: Rp13.455.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp33.512.000.
  • Harga emas 50 gram: Rp66.945.000.
  • Harga emas 100 gram: Rp133.812.000.
  • Harga emas 250 gram: Rp334.265.000.
  • Harga emas 500 gram: Rp668.320.000.
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.336.600.000.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Minta MUI Ambil Peran Berantas Judi Online Lewat Dakwah

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x