Kompas TV nasional hukum

Bantah Jaksa, Saka Tatal Sebut Foto Vina dan Eky yang Jadi Novum Tak Pernah Dihadirkan di Sidang

Kompas.tv - 26 Juli 2024, 19:50 WIB
bantah-jaksa-saka-tatal-sebut-foto-vina-dan-eky-yang-jadi-novum-tak-pernah-dihadirkan-di-sidang
Saka Tatal usai sidang peninjuan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

CIREBON, KOMPAS.TV - Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, membantah pernyataan jaksa penuntut umum yang menyebut sejumlah bukti baru atau novum yang diajukan pihaknya telah dihadirkan dalam persidangan pada 2016 lalu.

Adapun novum yang dimaksud jaksa yakni foto Vina dan Eky di Rumah Sakit Gunung Jati, Cirebon, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya, dan foto kondisi motor Eky.

Saka pun menegaskan foto-foto tersebut tak pernah dihadirkan dalam persidangan dirinya pada 2016 lalu.

"Kalau foto-foto itu tidak ada sama sekali di persidangan," kata Saka usai sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dia mengatakan, dalam persidangan, yang ditunjukkan hanya baju korban.

"Kalau foto itu di persidangan tidak pernah muncul. Jadi cuma hanya dijabarkan baju korban, termasuk baju Eky," jelasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang telah mendampingi kliennya sejak 2016 lalu.

"Kalau tadi dinyatakan itu (foto novum) ada di dalam berkas, Saka juga memahami apakah betul foto-foto yang ditampilkan satu sampai lima itu pernah dihadirkan di persidangan? Tidak pernah dihadirkan di persidangan Saka Tatal," tegasnya.

Baca Juga: Jaksa Nilai Foto Vina dan Eky Bukan Novum, Sebut Telah Dilampirkan di Berkas Perkara Saka Tatal

Titin mengatakan foto-foto yang dijadikan novum tersebut memang diambil pada 2016 lalu dan ditemukan pihaknya pada tahun ini. 

"Foto itu betul diambil pada saat kejadian, tetapi Selis (kakak Saka Tatal) mengetahuinya Mei 2024. Jadi foto itu tidak pernah dihadirkan di persidangan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menilai novum ke-1, 2, 3, dan 5 yang diajukan kuasa hukum Saka Tatal sebagai pemohon, bukanlah bukti baru karena merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara dan dihadirkan di persidangan Saka Tatal pada 2016 lalu.

"Yang pada dasarnya sama, hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak mengubah esensi dan maksud dari foto tersebut," kata jaksa dalam sidang PK Saka Tatal, Jumat.

Adapun novum 1 yang diajukan kubu Saka Tatal yakni foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati.

Novum 3, visum yang menunjukkan Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Dan novum 5, foto kondisi motor Eky yang digunakan untuk membonceng Vina. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Ada Dua Versi Motif Pembunuhan Vina Eky Cirebon


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x