JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane, meyakini kematian Vina dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 adalah akibat pembunuhan.
Pernyataan tersebut untuk menanggapi kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, dalam sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang mengatakan kematian kedua orang tersebut karena kecelakaan lalu lintas.
Mardiman tak sependapat dengan kubu Saka Tatal. Ia menyebut pihaknya yakin Vina dan anak Iptu Rudiana tersebut tewas karena pembunuhan.
"Yakin 1000 persen ini pembunuhan," kata Mardiman dalam Kompas Petang Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
Keyakinan tersebut, kata dia, didukung hasil visum et repertum Vina dan Eky, serta keterangan para saksi yang kompak menyebut kasus tersebut merupakan pembunuhan.
"Kalau dibilang tidak ada scientific crime investigation atau pembanding yang lain dalam putusan Saka Tatal, jelas itu ada visum et repertum, kemudian ada saksi-saksi," ujarnya.
"Kalau kemudian saksi di belakang hari mencabut laporannya, itu urusan lain. Tapi pada saat itu, saksi confirm (mengonfirmasi) semuanya mengatakan bahwa itu pembunuhan."
Sebab itu, Mardiman menilai tidak masuk akal jika kematian Vina dan Eky diduga karena kecelakaan lalu lintas.
"Tidak masuk akal. Kan masih diduga katanya, silakan aja dibuktikan di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga: Respons Kuasa Hukum Iptu Rudiana soal Saksi Ahli Eks Wakapolri di Sidang PK Saka Tatal
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal menyampaikan kesimpulan bahwa kematian Vina dan Eky adalah akibat kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan atau pengeroyokan.
Adapun kesimpulan tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang perdana PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
"Adapun kesimpulan pada permohonan PK Saka Tatal sebagai berikut, bahwa dengan bukti baru atau novum tersebut yang belum pernah diajukan pada waktu persidangan, hilangnya nyawa korban Muhammad Rizky Rudiana dan Vina karena kecelakaan lalu lintas bukan pembunuhan," ujar kuasa hukum Saka Tatal.
Saka Tatal merupakan mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Dalam kasus tersebut, Saka Tatal divonis 8 tahun penjara karena saat itu ia masih di bawah umur.
Ia kemudian dinyatakan bebas bersyarat pada April 2020 usai mendapatkan remisi potongan masa tahanan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.