Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Keluarga Korban Bakal Laporkan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur ke MA, KY, dan KPK

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 20:55 WIB
kuasa-hukum-keluarga-korban-bakal-laporkan-hakim-yang-vonis-bebas-ronald-tannur-ke-ma-ky-dan-kpk
Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya hingga tewas ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Seperti diketahui terdapat tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan DSA hingga tewas. Mereka yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

"Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik atau pelanggaran yang lai," kata Dimas dalam konferensi pers, Kamis (25/7/2024).

Ia juga menyebut pihak korban akan melaporkan ketiga hakim itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika ditemukan adanya indikasi, dan bukti dugaan penyalahgunaan hukum dalam tindak pidana korupsi atau penyuapan, jika buktinya cukup kami minta agar KPK melakuka penindakan kepada tiga majelis hakim ini," tegasnya.

Sementara itu, dalam Kompas Petang, KompasTV, Kamis (25/7), Dimas menyebut pelaporan terhadap tiga hakim tersebut ke MA, KY, dan KPK tengah dalam proses penyusunan.

"Laporan tersebut saat ini sudah dalam proses penyusunan dari tim kami," ucap Dimas.

Ia pun menyebut pihaknya akan turut melampirkan bukti-bukti dalam laporan terhadap tiga hakim tersebut.

"Tentu nanti kami akan menyertakan bukti-bukti terhadap laporan yang kami laporkan, dan kami tuliskan dalam surat kami," tegasnya.

Baca Juga: Anggota DPR Kecam Vonis Bebas Ronald Tannur, Apa Langkah KY dan Kejagung?

Meski demikian, Dimas mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan bebas Ronald Tannur, sebab itu ia pun mendesak Pengadilan Negeri Surabaya untuk segera menerbitkan salinan putusan tersebut.

Pasalnya, hal itu akan menjadi pedoman pihaknya untuk melaporkan ketiga hakim itu ke MA , KY, dan KPK.

"Kami menunggu sikap korporatif dari PN Surabaya untuk menerbitkan salinan putusannya. Berdasarkan salinan putusan tersebut nanti adalah pedoman kami untuk melaporkan kepada instansi-instansi tersebut," jelasnya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan korban DSA, pada Rabu (24/7).

Ronald dinyatakan tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Terkait putusan bebas tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Baca Juga: PKB Sebut Tak Ada Kaitan Vonis Bebas Ronald Tannur dan Status Ayahnya sebagai Politikus


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x