Kompas TV nasional hukum

Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Sebut Hakim Abaikan Bukti CCTV

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 13:19 WIB
kejagung-ajukan-kasasi-vonis-bebas-ronald-tannur-sebut-hakim-abaikan-bukti-cctv
Anak anggota DPR yang menganiaya pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukannya, Selasa (10/10/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Didik Suhartono/Spt.)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut pihaknya akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR fraksi PKB yang menganiaya pacar hingga tewas. Pelaku divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024) lalu.

"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya," kata Harli, Kamis (25/7).

Harli menyebut majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur tanpa dasar yang jelas. Majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Perjalanan Kasus Anak Anggota DPR Ronald Tannur hingga Divonis Bebas karena Tak Ada Bukti

Salah satu bukti yang dinilai dikesampingkan majelis hakim adalah rekaman CCTV tindakan Ronald Tannur menganiaya Dini Sera Afriyanti. Dalam rekaman CCTV tersebut, Ronald terlihat menganiaya Dewi dan melindasnya dengan mobil.

"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU, misalnya bukti CCTV," kata Harli dikutip Kompas.com.

Harli menambahkan, JPU masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini untuk menyusun memori kasasi. Jaksa disebut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun kasasi.

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," katanya.

Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dengan alasan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Majelis hakim meminta anak Edward Tannur itu segera dibebaskan dari tahanan usai putusan.

Setelah diputus bebas, Ronald Tannur menangis dan menyebut vonis bebasnya adalah kehendak Tuhan. Ronald enggan menjawab pertanyaan wartawan soal putusan hakim, mengalihkannya ke kuasa hukum.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III Sebut Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sakit dan Memalukan


 

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x