JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane menilai kesalahan polisi yang telah mengkonstruksi tewasnya Vina dan Eky sebagai kasus kecelakaan tunggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Mardiman Sane dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
“Memang ini salah di awal, polisi sudah telanjur menyatakan dan mengiyakan ini kecelakaan Tunggal,” ucap Mardiman.
Padahal, kata Mardiman, Iptu Rudiana saat melihat kondisi anaknya menemukan sejumlah luka yang tidak wajar.
“Pak Rudiana itu datang kesana dalam pikiran sebagai orang tua dari (korban) kecelakaan tunggal, polsek waktu itu melaporkan kecelakaan tunggal, tetapi ketika dia sampai, dia buka, katakan selimut begitu di rumah sakit, dia mendapatkan luka-luka yang sangat tidak wajar,” kata Mardiman.
Baca Juga: Pansel KPK Diminta Tak Loloskan Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Praswad: Prestasinya Nggak Ada
“Dan jangan lupa di dalam putusan No 4 Tahun 2016 itu yang disita itu ada samurai, bekas minuman keras dan segala macam.”
Selain itu, Mardiman menuturkan Iptu Rudiana juga melakukan ekshumasi pada jenazah korban anaknya pada tanggal 6 dan 7 September 2016.
“Digali kembali dan diperiksa, dicocokkan dengan posisi mereka jatuh saat itu, sebelah kiri kalau nggak salah padahal spakbornya yang ini cuma sebelah kiri, kemudian pada saat itu helm utuh, tapi kok kepalanya sampai lembek, kemudian giginya rontok semua, padahal helmnya tergores pun tidak, sangat tidak masuk akal,” ujar Mardiman.
Berangkat dari hasil ekshumasi, lanjut Mardiman, Iptu Rudiana kemudian meyakini ada yang tidak benar dalam kasus tewas anaknya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum
“Kalau ini dikatakan kecelakaan seperti yang rekan saya (Kuasa Hukum Saka Tatal, Krisna Murti) bilang tadi, menurut saya ini bukan kecelakaan, ini pembunuhan,” kata Mardiman.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.