Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Pastikan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Saka Tatal jika Diminta Aparat Hukum

Kompas.tv - 25 Juli 2024, 10:39 WIB
kuasa-hukum-pastikan-iptu-rudiana-hadir-sidang-pk-saka-tatal-jika-diminta-aparat-hukum
Ayah Muhammad Riski Rudiana alias Eki, Kapolsek Kesambi Cirebon Iptu Rudiana buka suara terkait kasus pembunuhan anaknya. (Sumber: Kollase Kompas Tv/akun Instagram @hotmanparisofficial.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Iptu Rudiana disebut akan hadir pada sidang peninjauan kembali Saka Tatal.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Iptu Rudiana, Mardiman Sane dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (25/7/2024).

“Apapun nanti yang diminta nanti, asalkan oleh aparat hukum ya, bukan oleh pers, bukan oleh tekanan netizen, kita pasti hadir,” ucap Mardiman.

Mardiman mengatakan, pada dasarnya Iptu Rudiana juga menginginkan kebenaran yang hakiki bisa terungkap di persidangan. Apalagi, kata dia, yang berkembang saat ini tentang Iptu Rudiana semuanya hanya keterangan sepihak.

Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Perintahkan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Kliennya

“Mohon maaf ini, tentang Iptu Rudiana ini katanya-katanya, kata Dede, katanya Saka Tatal, katanya Liga Akbar, yak an, kalau semuanya katanya kan repot juga kita,” kata Mardiman.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal Krisna Murti minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Iptu Rudiana untuk hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

“Saya juga meminta kepada Pak Kapolri dari awal, kalau bisa Iptu Rudiana dihadirkan di dalam PK Saka Tatal nanti, biar mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi itu seperti apa, lebih jelas,” ucap Krisna.

“Bahkan bukan hanya Rudiana, saya juga meminta kepada Pak Kapolri juga, yang melakukan olah TKP (tempat kejadian peristiwa) pertama kali dihadirkan. Jadi lebih terang, buat kami lebih senang.”

Baca Juga: KPU Mengaku Belum Bicara Pengganti Hasyim Asy’ari, Sebut Masih Memiliki Waktu 90 Hari

Dalam keterangannya, Krisna menuturkan peninjauan kembali yang diajukan oleh Saka Tatal ada penambahan novum baru. Dari semula 4 novum menjadi 10 novum dan dipastikan belum pernah dijadikan bukti dalam persidangan di tahun 2016.

“Terkait bukti-bukti yang kemarin kita ajukan, ada 10 novum yang telah kami ajukan, lebih banyak novum tersebut yang tidak pernah hadir, yang tidak pernah ada dalam persidangan 2016, jadi bukti-bukti baru dalam keadaan baru yang kita temukan, lebih mengarah kepada bukti-bukti kita itu bahwa ini kecelakaan,” kata Krisna.


Satu di antara novum yang dihadirkan adalah keterangan Liga Akbar yang mengatakan keterangannya sebagai saksi pada 2016 silam adalah kebohongan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x