JAKARTA, KOMPAS.TV- Panitia Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan untuk tidak meloloskan Nurul Ghufron dan Johanis Tanak untuk kepemimpinan KPK periode berikutnya.
Sebab Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sudah tidak memiliki legitimasi untuk diandalkan dalam pemberantasan korupsi.
Demikian mantan penyidik KPK yang juga Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute Praswad Nugraha dalam keterangannya kepada Kompas TV, Kamis (25/7/2024).
“Bagi saya, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak sudah tidak memiliki legitimasi untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK, kinerja apalagi yang mau dibuktikan, KPK periode ini adalah KPK terburuk,” kata Praswad.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Minta Kapolri Perintahkan Iptu Rudiana Hadir Sidang PK Kliennya
Praswad lebih lanjut pun membeberkan perihal Nurul Ghufron yang memiliki rekam jejak bermasalah dalam hal etik. Praswad berharap Pansel KPK benar-benar memonitor rekam jejak nama-nama internal KPK yang mendaftar untuk KPK periode berikutnya.
“Kalau soal lolos administrasi oke lah, tapi kemudian harus diingat bahwa ada rekam jejaknya Nurul Ghufron, dia faktanya bermasalah secara etik,” ujar Praswad.
“Kalau sampai Nurul Ghufron diloloskan, standar yang digunakan pansel apa? Rekam jejak, prestasi Nurul Ghufron dan Johanis Tanak nggak ada kok. Kalau sampai lolos, bisa-bisa bukan urusin pemberantasan korupsi tapi mutasi pegawai.”
Sebelumnya kemarin Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh mengumumkan 236 dari 318 lolos syarat administrasi untuk jadi calon pimpinan KPK.
Baca Juga: KPK Siap Pidanakan RS Yang Gelembungkan Klaim BPJS, Pahala: Ada Kerugian Negara
Dari kalangan internal KPK disebutkan ada 2 orang yang berstatus sebagai pimpinan KPK yakni Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Nurul Ghufron.
Kemudian ada juga Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Deputi Pencegahan Dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria, Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Anna Devi, Sekretaris Jenderal KPK Cahyo Hardianto Harefa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.