JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, proses dalam alur penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), atau untuk keperluan studi dan bekerja di luar negeri.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Pada tahun 2024, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan di berbagai kantor kepolisian, termasuk Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), atau Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Biaya untuk perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa dokumen untuk perpanjangan SKCK sebaiknya dimasukkan ke dalam map untuk memudahkan proses penyerahan kepada petugas.
Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Segini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA
Berdasarkan informasi resmi dari Polri, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK:
Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online
Dengan mengikuti prosedur dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, proses perpanjangan SKCK diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SKCK mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari kesulitan saat dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.