Kompas TV nasional humaniora

Panduan Lengkap Cara Perpanjangan SKCK di Kantor Polisi Tahun 2024

Kompas.tv - 24 Juli 2024, 11:56 WIB
panduan-lengkap-cara-perpanjangan-skck-di-kantor-polisi-tahun-2024
Panduan untuk membuat SKCK secara online. (Sumber: www.polri.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, proses dalam alur penerimaan pegawai negeri sipil (PNS), atau untuk keperluan studi dan bekerja di luar negeri.

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan dan perlu diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pada tahun 2024, proses perpanjangan SKCK dapat dilakukan di berbagai kantor kepolisian, termasuk Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres), Kepolisian Daerah (Polda), atau Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Biaya untuk perpanjangan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran dilakukan langsung kepada petugas Polri di tempat. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Penting untuk diingat bahwa dokumen untuk perpanjangan SKCK sebaiknya dimasukkan ke dalam map untuk memudahkan proses penyerahan kepada petugas.

Baca Juga: Dibuka Sebentar Lagi, Segini Besaran Gaji PNS untuk Lulusan SMA

Syarat Perpanjangan SKCK

Berdasarkan informasi resmi dari Polri, berikut adalah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK:

  1. SKCK lama yang asli atau yang sudah dilegalisir (dapat diperpanjang jika masa berlakunya telah habis maksimal satu tahun)
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal Lahir
  5. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar
  6. Formulir perpanjangan SKCK yang diisi di kantor polisi

Prosedur Perpanjangan SKCK

  1. Langkah-langkah untuk memperpanjang SKCK adalah sebagai berikut:
  2. Kunjungi kantor polisi sesuai tempat pembuatan SKCK awal pada hari dan jam kerja
  3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas
  4. Petugas akan mencatat identitas pemohon dan melakukan pemeriksaan dokumen
  5. Fungsi intelijen dan keamanan (intelkam) akan memeriksa kecocokan dokumen dan melakukan penelitian kesesuaian
  6. Jika semua persyaratan lengkap dan tidak ada hal yang meragukan, petugas akan memproses SKCK
  7. Tunggu beberapa saat hingga SKCK baru diterbitkan

Baca Juga: Cara Gampang Verifikasi e-KTP untuk Perpanjang SIM Online

Dengan mengikuti prosedur dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, proses perpanjangan SKCK diharapkan dapat berjalan lancar dan efisien.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan masa berlaku SKCK mereka dan melakukan perpanjangan tepat waktu untuk menghindari kesulitan saat dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan penting.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x