Kompas TV nasional peristiwa

Ojol Jadi Sampingan Anggota, Berapa Sih Gaji TNI di Indonesia?

Kompas.tv - 23 Juli 2024, 20:00 WIB
ojol-jadi-sampingan-anggota-berapa-sih-gaji-tni-di-indonesia
Ilustrasi TNI. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengusulkan agar anggota TNI diperbolehkan menjalankan bisnis, asalkan tidak mengganggu tugas utama mereka.

Usulan ini muncul setelah terungkap bahwa banyak anggota TNI menjalani pekerjaan sampingan sebagai pengemudi ojek online (ojol).

"Ya sudahlah, yang penting hadir (bertugas TNI), kerja baik. Dua tiga jam ngojek kan lumayan," ujar Jenderal Maruli di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Meskipun mengusulkan kelonggaran, Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa anggota TNI yang berbisnis harus tetap mengikuti apel pagi dan petang.

Baca Juga: TNI Berbisnis, Ini Pesan Moeldoko untuk Masyarakat: Kami Ikut Mengawal dan Jangan Khawatir

"Ada apel pagi kita, silakan lihat. Satu orang hilang saja ketahuan itu, enggak mungkin izin ngojek," tambahnya.

Maruli juga menekankan bahwa jika usulan ini diterima, TNI akan mengikuti aturan yang ditetapkan.

"Kalau bisa dibikin koridor ya, kita kerjakan. Kalau memang UU-nya mengatakan tidak boleh ya sudah tidak usah berbisnis," tegasnya.

Lantas berapa gaji TNI hingga membuat beberapa anggota mencari penghasilan tambahan?

Berapa Gaji Anggota TNI 2024

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024, gaji anggota TNI telah mengalami kenaikan 8 persen sejak 1 Maret 2024. Berikut rincian gaji TNI 2024 mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Gaji TNI 2024 Golongan I: Tamtama TNI

  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.830.500-Rp2.827.000
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.775.000-Rp2.741.300
  • Gaji TNI 2024 Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.887.800-Rp2.915.400
  • Gaji TNI 2024 Kopral Satu: Rp2.007.700-Rp3.100.700
  • Gaji TNI 2024 Kopral Dua: Rp1.946.800-Rp3.006.600
  • Gaji TNI 2024 Kopral Kepala: Rp2.070.500-Rp3.197.700.

Gaji TNI 2024 Golongan II: Bintara TNI

  • Gaji TNI 2024 Sersan Dua: Rp2.272.100-Rp 3.733.700
  • Gaji TNI 2024 Sersan Satu: Rp2.343.100-Rp3.850.500
  • Gaji TNI 2024 Sersan Kepala: Rp2.116.400-Rp3.971.000
  • Gaji TNI 2024 Sersan Mayor: Rp2.492.000-Rp4.095.200
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000-Rp4.223.300
  • Gaji TNI 2024 Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300-Rp4.355.400.

Gaji TNI 2024 Golongan III: Perwira Pertama TNI

  • Gaji TNI 2024 Letnan Dua: Rp2.954.200-Rp4.779.300
  • Gaji TNI 2024 Letnan Satu: Rp3.046.600-Rp5.006.500
  • Gaji TNI 2024 Kapten: Rp3.141.900-Rp5.163.100

Baca Juga: Banyak Anggota TNI Jadi Ojol, KSAD Usul TNI Boleh Berbisnis: Saran Saya Dipertegas Aturan-Aturannya

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Menengah TNI

  • Gaji TNI 2024 Mayor: Rp3.240.200-Rp5.324.600
  • Gaji TNI 2024 Letnan Kolonel: Rp3.341.500-Rp5.491.200
  • Gaji TNI 2024 Kolonel: Rp3.446.000-Rp5.663.000.

Gaji TNI 2024 Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

  • Gaji TNI 2024 Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
  • Gaji TNI 2024 Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
  • Gaji TNI 2024 Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
  • Gaji TNI 2024 Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, anggota TNI juga menerima berbagai tunjangan yang diatur dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, berikut daftar 12 tunjangan yang diterima anggota TNI:

  1. Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok, diberikan kepada satu pasangan prajurit.
  2. Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, maksimal untuk dua anak.
  3. Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras, 18 kg per anggota dan 10 kg per anggota keluarga per bulan.
  4. Uang Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari untuk prajurit TNI.
  5. Tunjangan Umum: Rp 75.000 per bulan untuk prajurit tanpa tunjangan jabatan.
  6. Tunjangan Papua dan Papua Barat: Berdasarkan pangkat, antara Rp 225.000 hingga Rp 850.000 per bulan.
  7. Tunjangan Jabatan Struktural: Besarannya bervariasi sesuai jabatan, antara Rp 360.000 hingga Rp 9 juta per bulan.
  8. Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.
    • KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
    • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
    • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
    • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
    • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
    • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
    • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
    • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
    • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
    • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
    • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
    • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
    • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
    • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
    • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
    • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
    • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
    • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
    • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
  9. Tunjangan Wilayah Terpencil: 50 hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penempatan.
  10. Tunjangan Kinerja (Tukin): Berdasarkan kelas jabatan, antara Rp 1.968.000 hingga Rp 37.810.500.
  11. Tunjangan Babinsa: Berkisar mulai dari Rp 900.000 per bulan.
  12. Tunjangan Kemahalan Papua: Untuk anggota yang bertugas di Papua dan Papua Barat, antara Rp 200.000 hingga Rp 1.785.000 per bulan.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x