JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memproses laporan dugaan Iptu Rudiana menganiaya para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. Rudiana merupakan ayah dari Eky.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebut penyidik tengah mengkaji laporan tersebut.
"Jadi pada saat ini terkait laporan Rudiana masih dalam proses," kata Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (23/7/2024).
"Dalam proses artinya penyidik sedang mempelajari tentang laporan."
Ia pun menegaskan penyidik tetap akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani laporan terhadap ayah mendiang Eky tersebut.
“Kepada siapa pun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi," tegasnya.
Di sisi lain, Djuhandani enggan berkomentar banyak terkait kabar Iptu Rudiana menghilang usai Pegi Setiawan bebas dari tahanan.
"Proses yang katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, melalui kuasa hukumnya melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7).
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Bareskrim Mulai Turun Tangan, Dimulai Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Rudiana pada 2016 lalu.
"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek di kantor Bareskrim, Rabu.
Pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus Vina secara terang benderang.
"Menurut kami, inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (Iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.
Adapun laporan tersebut dilayangkan oleh Jutek dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.
Dalam laporan itu, terlapor Iptu Rudiana diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar atas Pencemaran Nama Baik, Didesak Minta Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.