Kompas TV nasional hukum

Update Kasus Vina Cirebon: Bareskrim Mulai Turun Tangan, Dimulai Usut Kesaksian Palsu Aep dan Dede

Kompas.tv - 23 Juli 2024, 16:22 WIB
update-kasus-vina-cirebon-bareskrim-mulai-turun-tangan-dimulai-usut-kesaksian-palsu-aep-dan-dede
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/7/2024), di Bareskrim, Jakarta. Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal untuk laporan kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Sumber: KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIPANGGA MARTIAR)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan kesaksian palsu yang disampaikan Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Seperti diketahui laporan terhadap Aep dan Dede dilaporkan keluarga para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo mengungkapkan pihaknya telah menggelar perkara awal terkait laporan tersebut, pada Selasa (23/7/2024) siang.

"Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal untuk apa? ini hal biasa yang dilakukan Bareskrim dan hal biasa dilakukan manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani, dalam konferensi pers, Selasa.

"Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan AEP."

Menurut penjelasannya, gelar perkara awal ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.

"Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan," tegasnya.

Baca Juga: Dede Ungkap Alasan Aep Beri Keterangan Palsu Kasus Vina, Kesal ke Terpidana

Melalui penyelidikan tersebut nantinya penyidik akan mendalami apakah benar ditemukan dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan atau tidak.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan. Setelah penyidikan dilengkapi alat buktinya yang ada apakah itu bisa untuk menetapkan tersangka dan sebagainya," jelasnya, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Diberitakan sebelumnya, keluarga dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan keterangan palsu, pada Rabu (10/7).

Laporan itu dilayangkan Roely Panggabean selaku pengacara keluarga terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

"Kesaksian yang kita laporkan itu adalah kegiatan atau ucapan bohong yang dilakukan Aep dan Dede, yang menyatakan mereka melihat 5 (orang) yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," kata Roely, Rabu (10/7).

"Dan banyak hal yang kita lihat bahwa dilempari di situ penduduk sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga yang warungnya." 

Baca Juga: Dede Mengaku Siap Dipenjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Saya Merasa Bersalah


 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x