JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko tidak setuju anggota TNI menjalankan bisnis. Moeldoko menegaskan anggota TNI harus bersikap profesional dalam pekerjaannya.
“Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu,” ucap Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Menurut Moeldoko, TNI sebelumnya memang memiliki lembaga yayasan yang cenderung dijadikan media untuk berbisnis. Namun saat ini, lanjut Moeldoko, sudah tidak ada lagi lembaga yayasan di TNI.
Baca Juga: Kejagung Tunjukkan Bukti Kejahatan Harvey dan Helena: Uang Miliaran, Perhiasan, Tas, dan Jam Mewah
“Kalau dahulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga-lembaga yayasan yang cenderung untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI,” ujar Moeldoko.
Sebagaimana Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dijelaskan sejumlah larangan bagi anggota TNI.
Antara lain, dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.
Baca Juga: Kejagung Serahkan Tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jakarta Selatan
Tetapi belakangan, pihak TNI mengusulkan kepada Kemenko Polhukam untuk menghapus larangan membuka usaha yang tercantum pada Pasal 39 huruf c dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Usulan tersebut disampaikan salah satu anggota TNI dalam forum diskusi yang disediakan Kemenko Polhukam untuk membahas RUU TNI di Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Menyikapi usulan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pembahasan mengenai usulan penghapusan larangan TNI berbisnis itu tengah dilakukan dalam rangka daftar intervensi masalah (DIM) RUU TNI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.