Kompas TV nasional hukum

Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Panggil Hasto Kristiyanto sebagai Saksi

Kompas.tv - 19 Juli 2024, 14:28 WIB
dugaan-korupsi-djka-kemenhub-kpk-panggil-hasto-kristiyanto-sebagai-saksi
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Senin (10/6/2024). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (19/7/2024).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan," kata Tessa di Jakarta, dikutip dari Antara.

Akan tetapi, Tessa belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait informasi apa saja yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan.

Kasus Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub

Saat ini, penyidik KPK masih terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan.

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penangkapan terhadap Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah. 

Sebagai informasi, BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sama yang sebelumnya menjerat pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS).

Baca Juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub, Langsung Ditahan

Dion diduga memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

Perkara dugaan korupsi terhadap ketiganya sekarang, masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Dion Renato diketahui sebagai salah satu rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang memiliki beberapa perusahaan antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).

Perusahaan-perusahaan tersebut mengikuti lelang dan mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan termasuk di Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Saudara DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk tersangka YO untuk bisa mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa," tutur Asep.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x