Kompas TV nasional hukum

Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim terkait Dugaan Penganiayaan

Kompas.tv - 17 Juli 2024, 14:03 WIB
terpidana-kasus-vina-cirebon-resmi-laporkan-iptu-rudiana-ke-bareskrim-terkait-dugaan-penganiayaan
Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Bareskrim, Rabu (17/7/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim, Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Laporkan Iptu Rudiana

Harapan Ayah Hadi Saputra

Dalam kesempatan yang sama Khasanah, ayah terpidana Hadi Saputra berharap melalui pelaporan ini, keadilan untuk anaknya, dapat ditegakkan.

Pasalnya, ia meyakini Hadi Saputra tak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

"Harapan saya untuk menegakkan keadilan, karena anak itu tidak bersalah," ujarnya

Ia juga menegaskan berdasarkan kesaksian teman-teman Hadi, maupun para tetangga, saat kejadian anaknya tidak berada di TKP, melainkan berada di rumah anak Ketua RT Abdul Pasren.

"Dari kesaksian teman-temannya yang bersama malam itu bareng sama anak saya, terus kesaksian dari warga terdekat kita, bahwa anak saya ada di rumah anaknya pak Pasren," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon lainnya, Roely Panggabean mengungkapkan alasan baru satu terpidana yang melaporkan Iptu Rudiana.

"Kali ini memang baru Hadi Saputra, tentu saja Hadi Saputra itu kan memerlukan saksi-saksi dan bukti-bukti kenapa ia melaporkan, karena itu maka para kawan terpidana lain hari ini mungkin hanya jadi saksi dulu," ujarnya, Rabu.


Namun, ia juga mengungkapkan bahwa masih ada kemungkinan terpidana lain untuk melapor ke Bareskrim.

"Mungkin besok atau lusa kalau kita memungkinkan bisa saja kita akan melaporkan atas enam (terpidana yang ada di dalam (tahanan)," ucapnya.

Baca Juga: Teka-teki Keberadaan Iptu Rudiana usai Pegi Setiawan Bebas, Rumah Sepi, Tetangga: Jarang Terlihat




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x