SOLO, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta usulkan wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa menjadi pengganti Gibran Rakabuking Raka sebagai Wali Kota.
Usulan itu dibacakan oleh Sekretraris DPRD Surakarta Kinkin Sultanul Hakim dalam rapat paripurna, Rabu (17/7/2024).
“Menyampaikan usulan pengangkatan wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten kota pada Provinsi Jawa Tengah,” kata Kinkin.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan (SK) yang dibacakan, Kinkin menyampaikan DPRD Surakarta menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wali kota Surakarta.
Baca Juga: DPRD Surakarta Setuju Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota, Usulkan Pemberhentian dengan Hormat
“Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kinkin.
“Kedua menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada provinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.”
Sebagai informasi, Gibran membacakan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta dalam rapat paripurna. Gibran menyebut, pengunduran dirinya merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU yang menetapkan dirinya sebagai wakil presiden terpilih 2024-2029.
Baca Juga: Polri Kirim 4 Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Rinciannya
“Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang bertanda tangan dibawah ini nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Surakarta, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Demikian, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Gibran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.