CIREBON, KOMPAS.TV - Sidang peninjuan kembali (PK) mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal akan digelar pada Rabu (24/7/2024) pekan depan di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.
Kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga berharap hakim yang memimpin sidang tersebut dapat objektif dan independen.
"Seperti kita ketahui, teman-teman telah menerima pemberitahuan tentang sidang hari Rabu, 24 Juli (2024)," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (16/7).
"Semoga persidangan berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen."
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk menghadapi sidang PK tersebut, pihaknya tengah mematangkan persiapan saksi dan novum atau bukti-bukti baru.
"Kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, novum supaya tidak terbantahkan, karena ini mempertaruhkan semuanya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menilai kliennya merupakan korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Saya pikir salah tangkap, atau sengaja ditangkap, dan sejak awal saya sudah bilang ada dugaan rekayasa," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal melalui tim kuasa hukumnya telah mendaftarkan PK ke PN Kota Cirebon pada Senin (8/7) siang.
Baca Juga: Lakukan Peninjauan Kembali, Pengacara Saka Tatal Minta Dedi Mulyadi Jadi Saksi Sidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.