JAKARTA, KOMPAS.TV - Muhaimin Syarif, tersangka penyuap eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten.
Informasi ini, disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menyebut eks Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut tersebut ditangkap pada Selasa malam.
"Benar semalam sekitar jam 18.45 KPK menangkap Muhaimin Syarif alias UCU di wilayah Banten," kata Ghufron, dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, Muhaimin Syarif ditangkap usai beberapa kali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Penangkapan Muhaimin Syarif sebelumnya, dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Penyuap gubernur Malut. Ya (Muhaimin Syarif yang ditangkap)," kata Alex, Rabu, dilansir dari Tribunnews.
Baca Juga: KPK Benarkan Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Eks Gubernur Maluku Utara
Seperti diketahui, Muhaimin Syarif merupakan salah satu tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi suap yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Muhaimin Syarif merupakan pihak yang memberi suap eks Gubernur Maluku tersebut.
Dalam perkara ini, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas penetapan tersangka tersebut, Muhaimin Syarif juga telah mengajukan gugatan praperadilan.
Namun pada Selasa (16/7), hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Muhaimin Syarif tersebut.
Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Perintahkan Anak Buah Manipulasi Progres Proyek agar Anggaran Cair
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Tribunnews.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.