JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebut Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tidak mungkin divonis bebas jika dirinya masih menjabat Menko Polhukam.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia di Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Kalau sejauh saya masih di Polhukam rasanya itu sudah terukur semua yang saya lakukan, ini kan terjadi 6 bulan sesudah saya tidak disana, baru vonis hari ini, kalau divonis pada saat saya belum mundur dari situ atau vonis yang di sekitar itu, mungkin tidak akan setragis ini ya,” ucap Mahfud.
“Tragis, sangat tragis menurut saya pengadilan kaya gini. Kita nggak boleh ikut campur pengadilan, hakim itu bebas, merdeka, independen, oke gitu, tapi public common sence dan rasa keadilan.”
Baca Juga: Pengacara Pegi Minta Kasus Vina Ditindaklanjuti Mabes Polri: Masyarakat Tidak Percaya Polda Jabar
Mahfud pun mengatakan, dirinya telah membaca detail kasus ini dari berbagi sumber antara lain Komnas HAM dan LPSK. Dari data dan rekomenasi yang diterimanya, Mahfud meyakini jika perbuatan yang dilakukan Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jelas-jelas tindak pidana perdagangan orang.
“Itu jelas itu, bahwa itu TPPO, itu ndak bisa ngelak kalau kayak gini, tapi kok tiba-tiba bebas,” kata Mahfud.
“Maka seandainya saya masih Menkopolhukam, saya panggil Jaksa Agung saya panggil, Kapolri, sidik lagi. Anda Jaksa Agung langsung kasasi gitu aja, bisa kok, bisa, saya dua kali melakukan hal besar kayak gitu bisa terjadi,” tambahnya.
Mahfud pun memberi contoh pada kasus dugaan korupsi Indo Surya yang tersangkanya sempat divonis bebas.
“Kasus Indo Surya, Hendry Surya itu didakwa korupsi dan dengan sangat meyakinkan itu, saya yakin, ini bener nih, dia melakukan pencurian, uang korupsi itu triliunan kan waktu itu. Saya yakin betul bukti-bukti yang dikemukakan oleh Kejaksaan ketika presentasi, oh ya yakin, (Kemudian hasil sidang Hendry Surya dinyatakan) bebas,” jelas Mahfud.
Baca Juga: Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat
“Begitu bebas, sorenya saya panggil Kejaksaan Agung, polisi, kita jangan diam, ini pasti ndak beres. Oleh sebab itu lalu apa, Kejaksaan Agung langsung kasasi saya bilang, kemudian polisi sidik lagi semua yang di daerah-daerah. Ini kan baru sebagian dari kasus Indosurya di berbagai daerah banyak kasus yang belum bisa dijadikan kasus baru, bebas, tapi kemudian akan dihukum 17 tahun sekarang masih mendekam di penjara.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.