JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, bebasnya Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dari kasus yang disangkakan membuktikan spekulasi adanya jaringan ke atas.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD merespons putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dan kerangkeng manusia di Program Rosi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Saya merasa sangat kaget karena tidak menyangka bahwa itu bisa bebas, dan kecewa sekali karena itu memang kemudian menjadi bebas, menjadi bukti dari spekulasi beberapa orang waktu itu, pak ini sulit ini orang jaringannya ke atas sana, ini dengan Pak ini, dengan Pak itu dan macam-macam,” ucap Mahfud.
Baca Juga: Menko Polhukam Pastikan Penugasan TNI/Polri di Kementerian Lembaga Bukan Kepentingan Politik Praktis
Mahfud mengaku, saat dirinya diberikan informasi soal jaringan Terbit Rencana Perangin Angin tetap yakin jika mantan Bupati Langkat tersebut akan dihukum.
Sebab berdasarkan dari laporan Komnas HAM dan LPSK, kejahatan yang dilakukan Terbit Rencana Perangin Angin sudah sangat-sangat jelas.
“Ini sudah jelas kok salahnya, dari mana Pak Mahfud tahu salah, Komnas HAM datang ke saya memberikan buktinya, fotonya, ini yang memberi kesaksian, ndak bisa mengelak Pak ini perdagangan orang,” katanya.
“Terus yang ini LPSK, sudah kami temukan (Unsur Kejahatannya) Pak, oh saya yakin ini, bawa saja. Tetapi memang kemudian agak lambat kan karena ini katanya memang orang kuat sih, jadi dihambat-hambat, banyak yang hambat dari institusi, diduga institusi ini institusi itu, uangnya ke sana kemari dan sebagainya,” tuturnya.
Baca Juga: KIM Ajukan Kandidat Pilkada Jakarta dan Jabar Sekitar 2 Minggu Lagi
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah juga telah menyesalkan putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Bagi Komnas HAM, putusan hakim tersebut sangat mencederai keadilan bagi korban terutama yang meninggal dunia.
“Komnas HAM menyesalkan atas keputusan (Hakim untuk Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin), karena itu menandakan adanya impunitas kejahatan tanpa penghukuman, sekaligus juga putusan ini tentu mencederai rasa keadilan bagi para korban yang di antara mereka meninggal dunia dan juga saya kira rasa keadilan bagi publik,” ucap Anis di Kompas TV, Selasa (9/7/2024).
Menurut Anis, harusnya hakim memberikan putusan yang memastikan bahwa korban kasus kerangkeng manusia mendapatkan keadilan yang memadai.
Karena hasil investigasi Komnas HAM ada kejahatan yang terjadi dalam kasus kerangkeng manusia.
“Harusnya dengan tuntutan Jaksa ini, Hakim juga bekerja keras untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan keadilan yang memadai, selaras dengan investigasi yang dilakukan pada Tahun 2022,” ucap Anis.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.