JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani, minta Aep, saksi palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky muncul ke publik.
Menurut Sugiyanti, Aep harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya karena telah membuat Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap dan sejumlah pihak dihukum atas kasus pembunuhan Vina-Eky.
Hal tersebut disampaikan oleh Sugiyanti Iriani dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).
“Seharusnya Aep muncul dan bertanggungjawab atas keterangan yang dia berikan, karena banyak korban dari keterangan Aep tersebut,” ucap Sugiyanti.
Baca Juga: ICW Nilai Sikap Megawati ke Penyidik KPK Berlebihan: Mestinya Sebagai Tokoh Paham Penegakan Hukum
Saat ini, kata Sugiyanti, sejumlah kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina juga telah melaporkan Aep. Lantaran, Aep memberikan keterangan palsu yang membuat sejumlah orang ditangkap dan menjalani hukuman.
“Para terpidana pun, kuasa hukumnya sudah melaporkan Aep atas keterangan palsu tersebut dan kita pun menunggu Aep keluar dan mengatakan yang sebenarnya, yang sejujurnya,” ujar Sugiyanti.
“Karena kasihan dari kelima terpidana itu, saat ini juga mereka kan bukan pelakunya. Saya yakin karena waktu kita BAP tambahan Pegi itu ada beberapa keterangan saksi dari Okta dan teman-temannya yang berpegang teguh mengatakan bahwa mereka itu, saat itu mereka tidur dan tidak tahu kejadian.”
Baca Juga: Pegi Setiawan Pertimbangkan Gugat Perdata Polda Jawa Barat
Sugiyanti pun berharap kelima terpidana dalam kasus vina mau mengajukan PK (Peninjauan Kembali) untuk mendapatkan keadilan. Sebab hukuman yang saat ini dijalani oleh kelima terpidana sangat berat jika memang bukan sebagai pelaku pembunuhan Vina.
“Mudan-mudahan mereka mendapatkan novum baru,” kata Sugiyanti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.