Kompas TV nasional hukum

Eks Kapolda Jabar soal Pegi akan Minta Ganti Rugi: Pastikan Dulu Dapat SP3 dari Kepolisian

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 10:09 WIB
eks-kapolda-jabar-soal-pegi-akan-minta-ganti-rugi-pastikan-dulu-dapat-sp3-dari-kepolisian
Pegi Setiawan minta namanya dipulihkan (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kapolda Jawa Barat periode 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan memaparkan besaran kerugian materiil bagi pihak yang dibebaskan oleh pengadilan dalam proses praperadilan, seperti halnya Pegi Setiawan. Hal itu  diatur dalam peraturan pemerintah No 92 Tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Anton Charliyan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

“Masalah ganti rugi itu diatur di dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHAP. Adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian materil terutama itu, kita ketahui bersama juga diatur dalam peraturan pemerintah No 92 tahun 2015,” jelas Anton.

“Dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian dari Rp500 ribu sampai Rp100 juta ganti kerugian dari negara, namun apabila ada luka berat, itu dari Rp25 juta sampai Rp300 juta, dan apabila menimbulkan kematian itu Rp50 juta sampai Rp600 juta.”

Baca Juga: ICW Nilai Sikap Megawati ke Penyidik KPK Berlebihan: Mestinya Sebagai Tokoh Paham Penegakan Hukum

Namun Anton mengingatkan kepada Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya untuk benar-benar mendapatkan surat SP3 dari pihak kepolisian sebelum mengajukan tuntutan ganti rugi atau gugatan.

“Misalnya dari pihak Kang Pegi dan keluarga, juga Bu Yanti yang selalu mendampingi, apabila memang sekarang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 itu, surat penghentian penyidikannya itu didapatkan,” ujar Anton.

“Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya itu, penghentian penyidikan.”

Anton menambahkan, Pegi Setiawan dan kuasa hukum harus bergerak cepat jika memang ingin mengajukan rehabilitasi dan ganti kerugian. Sebab berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung NO 11 Tahun 1985, Pegi dan kuasa hukum hanya punya waktu 14 hari setelah surat penghentian penyidikan dikeluarkan.

Baca Juga: Pegi Setiawan: Kesaksian Aep Benar-Benar Tidak Bermoral, Palsu Banget

“Jadi harus segera gitu kan dilakukan,” ucap Anton.

Pasca-bebas, Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina berencana untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x