Mahkamah Konstitusi menolak gugatan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat Farouk Muhammad, terkait foto pencalonan caleg, Evi Apita Maya.
MK menyatakan gugatan itu tidak jelas dan tak relevan dengan perolehan suara Farouk atau pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dugaan edit foto di luar batas wajar harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Tetapi dari keterangan Bawaslu tak pernah ada laporan ataupun keberatan dari masyarakat terkait foto itu. Adapun keberatan baru dilaporkan setelah pemungutan suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.