Kompas TV nasional hukum

Soal Vonis Bebas Eks Bupati Langkat, Kejagung Bakal Ajukan Kasasi

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 18:10 WIB
soal-vonis-bebas-eks-bupati-langkat-kejagung-bakal-ajukan-kasasi
Foto arsip. eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Kejagung memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Terbit dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA.)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengajukan kasasi atas vonis bebas eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Rabu (10/7/2024).

"Bukan banding, tetapi kasasi karena putusan bebas," kata Harli, dikutip dari Kompas.com.

Menurut penjelasannya, alasan pengajuan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU) lantaran vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Selain itu, pihaknya menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara tersebut telah melampaui batas wewenangnya.

Dilansir Antara, Kejagung tengah menyusun memori kasasi sebagai tindak lanjut putusan bebas terhadap Terbit. 

Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Juga: Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis Bebas dalam Kasus TPPO Kerangkeng Manusia

"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari menyusun dan menyerahkan memori kasasi," ucap Harli, Rabu.

Diberitakan sebelumnya, Terbit divonis bebas dalam kasus TPPO para penghuni kerangkeng manusia pada Senin (8/7/2024).

Majelis hakim PN Stabat menyatakan Terbit tidak terbukti melakukan TPPO, sebagaimana dakwaan JPU.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam," kata majelis hakim yang diketuai Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin.

Hakim memerintahkan agar Terbit dibebaskan dari semua dakwaan.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Baca Juga: Sorotan Komnas HAM atas Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x