KOMPAS.TV – Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Ekky dan Vina di Cirebon, Gilang Teruna Purwadestian berencana melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Mabes Polri hari ini, Rabu (10/7/2024).
GIlang membenarkan rencana pelaporan terhadap Aep dan Dede tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melaporkan keduanya atas dugaan kesaksian palsu.
Mereka akan datang ke Bareskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
“Ya mas, rencananya sekitar jam 12-an mas,” jelasnya melalui pesan Whatsapp, saat dihubungi Kompas.TV Rabu.
Baca Juga: Pasca Status Tersangka Pegi Gugur, Siapa DPO Kasus Vina?
“Dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede,” tambahnya menjawab pertanyaan tentang kasus yang dilaporkan.
Sebelumnya Kompas.TV memberitakan, Aep adalah saksi kasus pembunuhan Vina dan Ekky.
Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ini mengaku melihat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.
Aep mengaku melihat kejadian itu karena dirinya pernah merantau ke Cirebon sejak 2011. Namun, setelah ada insiden pembunuhan itu, ia kembali ke Cikarang pada 2016 silam.
Saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 8 tahun silam, Aep mengeklaim melihat langsung peristiwa tersebut.
Saat itu, Aep mengatakan, sedang nongkrong di sebuah warung dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Mencari Jejak Ayah Eky, Iptu Rudiana yang Tak Pernah Muncul di Pengungkapan Kasus Vina
Tak lama kemudian, ia mengaku melihat sekawanan pelaku yang menyerang Vina dan Eky yang menumpang sepeda motor.
"Terus dikejar-kejar, bicara melempar saya kurang tahu ya (jumlah orang yang terlibat pelemparan). Berhubung saya takut di situ, akhirnya saya pulang saja," ujar Aep.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.