Kompas TV nasional hukum

Eks Pegawai KPK Terlibat Judi Online, Alexander Marwata Sebut Ada yang Terlibat Pungli Rutan

Kompas.tv - 10 Juli 2024, 08:45 WIB
eks-pegawai-kpk-terlibat-judi-online-alexander-marwata-sebut-ada-yang-terlibat-pungli-rutan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat menyampaikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagian dari sembilan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga terlibat judi online pernah terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Wakil  Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan hal itu saat menjelaskan tentang pegawai dan eks pegawai KPK yang diduga terlibat judi online.

Alexander menjelaskan, awalnya pimpinan KPK menerima laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, bahwa 17 pegawai KPK terlibat judi online.

Namun, setelah pihaknya mencocokkan informasi itu dengan data kepegawaian, ternyata hanya 8 orang yang berstatus aktif.

Baca Juga: KPK Ungkap Ada 8 Pegawai Main Judi Online: Jumlahnya Nggak Besar, Mungkin Pas Iseng Lagi Bengong

“Hanya 8 orang, yang 9 itu sudah ada yang dicek di kepegawaian itu bukan pegawai KPK, ada juga yang sudah diberhentikan,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2024), dikutip Kompas.com.

Ia menambahkan, di antara 9 mantan pegawai itu adalah petugas rumah tahanan (rutan) yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Eks pegawai lain adalah pegawai berinisial IGAS yang diduga mencuri barang bukti emas 1,9 kilogram untuk digadaikan senilai Rp900 juta. Pada 2021, KPK merilis IGAS disebut menggadaikan emas itu untuk membayar utang.

“Antara lain yang terlibat itu gadai emas itu kan sudah diberhentikan,” tutur Alex.

Sementara, untuk delapan pegawai KPK yang masih aktif dan diduga terlibat judi online, Inspektorat sedang menindaklanjuti.

Alex menyebut, nilai transaksi dari 17 orang tersebut relatif tidak besar, yakni sekitar Rp111 juta, dengan nominal transaksi yang berbeda dari masing-masing orang, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp74 juta.

“Paling besar ada satu orang itu Rp74 juta dengan 300 kali frekuensi transaksi, tapi yang lainnya itu tadi, kecil,” ujar Alex.

Baca Juga: Ponsel Milik Anggota Polresta Sorong Kota Dirasi Aplikasi Judi Online

Mengenai kapan mereka bermain judi online, Alex mengaku belum mengklarifikasi pada 8 pegawai itu. Tapi ia menduga mungkin mereka sedang iseng sehingga melakukan perbuatan itu.

“Mungkin pas lagi iseng kali ya, menganggur, bengong, main itulah,” ujar Alex.


 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x