JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL melalui tim penasihat hukumnya tetap meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan penasihat hukum SYL, Djamalluddin Koedoeboen, dalam sidang duplik, Selasa (9/7/2024).
Djamalludin meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana dalam pleidoi kliennya, yakni vonis bebas.
"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagaimana dalam nota pembelaan atau pleidoi penasihat hukum terdakwa yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 5 Juli 2024," katanya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa.
Kepada majelis hakim, ia kemudian mengutip kata-kata Nabi Muhammad SAW bahwa menghukum dalam keraguan adalah dosa.
"Di dunia ini hukum dikenal dalam keadaan in dubio pro reo, adalah jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa," tegasnya.
Djamalludin pun berharap dalam sidang putusan SYL yang diagendakan Kamis (11/7), majelis hakim dapat memutus perkara dengan seadil-adilnya.
"Semua hanya bisa berharap semoga putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan objektif," ucapnya.
Baca Juga: Jawab Pantun Jaksa, Kubu SYL: Umar bin Khattab yang Ditakuti Iblis pun Tak Segan Menangis
Diberitakan sebelumnya, dalam pleidoinya, SYL meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas kepada dirinya.
“Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas,” kata SYL saat membacakan pleidoi, Jumat (5/7).
Namun, lanjut dia, jika majelis hakim memutuskan dirinya bersalah, SYL memohon agar diberikan hukuman yang adil.
“Atau jika tetap memutuskan bersalah, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Adapun dalam dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang menjeratnya, SYL dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, jaksa menuntut SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS.
Jaksa meyakini SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan secara bersama-sama di lingkungan Kementan.
SYL dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Jaksa Lontarkan Pantun Lagi ke SYL: Janganlah Ngaku Pahlawan, jikalau Engkau Masih Suka Biduan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.