Kompas TV nasional politik

Rapat Paripurna DPR yang Dipimpin Cak Imin Setujui Pansus Angket Pengawasan Haji

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 13:04 WIB
rapat-paripurna-dpr-yang-dipimpin-cak-imin-setujui-pansus-angket-pengawasan-haji
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Rapat paripurna DPR RI menyetujui pembentukan panitia khusus (pansus) angket pengawasan haji 2024 pada Selasa (9/7/2024). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. 

"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan pansus angket pengawasan haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" tanya Cak Imin, Selasa. 

"Setuju," jawab seluruh anggota parlemen yang hadir. 

Awalnya, Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengatakan pihaknya telah menemukan berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun ini. 

Baca Juga: Cak Imin Pimpin Rapat Paripurna Bahas Hak Angket Pengawasan Haji

"Penetapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Pasal 64 ayat 2, disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menteri Agama Nomor 118 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Haji Khusus Tambahan dan Sisa Kuota Haji Khusus tahun 1445 h atau 2024 masehi bertentangan dengan undang-undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan menteri agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)," katanya.

"Semua permasalahan ini adalah fakta. Bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag, dalam lindungi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci," imbuhnya. 

Menurut dia, tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, tapi tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar. 

"Berbagai temuan dan pertimbangan hukum di atas merupakan alasan dan menjadi dasar pengusul sampaikan pentingnya dibentuk hak angket haji utk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah, sehingga penetapan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji dilaksanakan sesuai prinsip dan atas asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," katanya.
 
Sebelumnya, Cak Imin memimpin agenda rapat paripurna di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Adapun, salah satu pembahasannya ialah membahas pengajuan hak angket terkait pengawasan haji 2024. 

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Cak Imin ini diikuti 132 anggota dewan. Cak Imin didampingi oleh Wakil Ketua DPR, dari Fraksi Nasdem Rahmat Gobel. Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota fraksi DPR.

Baca Juga: 48 Persen Jamaah Haji Asal Lampung Telah Tiba di Tanah Air

"Berdasarkan catatan Setjen, catatan awal permulaan sidang ini diikuti oleh telah hadir 132 orang anggota, izin 161 orang. Dengan jumlah 193 orang anggota," kata Cak Imin sebelum membuka sidang.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x