Kompas TV nasional peristiwa

Pegi Setiawan usai Bebas: Terima Kasih Hakim Eman yang Punya Hati Nurani Tegakkan Keadilan

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 11:28 WIB
pegi-setiawan-usai-bebas-terima-kasih-hakim-eman-yang-punya-hati-nurani-tegakkan-keadilan
Pegi Setiawan (tengah) saat memberikan keterangan pers usai bebas dari tahanan di Polda Jabar, Senin (8/7/2024). (Sumber: Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama.)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan menyampaikan terima kasih kepada Hakim Tunggal Eman Sulaeman karena telah menggunakan hati nurani dalam memutus sidang praperadilan dirinya di Pengadilan Negeri Bandung.

Hal itu disampaikan oleh Pegi Setiawan dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV Adisty Larasati di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada hakim yang mulia, yang memiliki hati nurani dan yang benar-benar menegakkan keadilan yaitu Kang Eman. Selebihnya saya kurang tahu namanya, karena saya tidak ikut dalam persidangan, tapi saya harus mengucapkan terima kasih banyak sebesar-besarnya kepada beliau, karena beliau berani menegakkan keadilan dan berani menegakkan hukum di negeri ini,” ucap Pegi.

Tidak hanya kepada hakim tunggal Eman Sulaeman, Pegi Setiawan juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pegi Setiawan Sempat Dipertemukan Sosok Ini oleh Penyidik Polda Jabar

“Terima kasih banyak pada Presiden Joko Widodo, Presiden yang terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri yang alhamdulillah masih bisa menegakkan keadilan di Indonesia ini,” ujar Pegi.

Dalam keterangannya, Pegi juga berterima kasih kepada keluarga, tim kuasa hukum, hingga netizen Indonesia yang benar-benar mengawal dirinya mendapat keadilan dalam kasus yang disangkakan.

“Semoga Allah yang membalas perbuatan mereka, semoga mereka dilancarkan rezekinya dan semoga mereka dipermudah segala urusannya,” kata Pegi.

Sebelumnya kemarin, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Baca Juga: Cerita Pegi Setiawan saat Dirinya Ditangkap: Surat Penangkapan Itu Tidak Ada

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x