Kompas TV nasional hukum

Pegi Setiawan Resmi Bebas dari Tahanan, Ucapkan Terima Kasih kepada Netizen

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 22:00 WIB
pegi-setiawan-resmi-bebas-dari-tahanan-ucapkan-terima-kasih-kepada-netizen
Pegi Setiawan (baju kuning) resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7/2024) malam.

Dipantau dari Breaking News Kompas TV, Pegi yang mengenakan kaos berwarna kuning keluar dari Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Barat (Jabar), Bandung, sekitar pukul 21.40 WIB. 

Bebasnya Pegi dari tahanan telah dinanti pihak keluarga dan tim kuasa hukum yang datang untuk menjemputnya.

Usai keluar dari tahanan, Pegi yang didampingi tim kuasa hukumnya juga turut menemui para awak media.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan dirinya selama menjalani proses hukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

"Saya mengucapkan kepada seluruh netizen di seluruh Indonesia yang mendukung saya dan mau mendoakan saya," ujarnya, Senin malam.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Polda Jabar Mulai Lakukan Gelar Perkara: Mudah-mudahan Pegi Dibebaskan Malam Ini

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya yang telah membela dirinya dalam kasus tersebut.

Usai menyampaikan keterangan kepada awak media, Pegi bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya pun menuju mobil dan meninggalkan Polda Jabar.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum. 

Polda Jabar diminta untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Baca Juga: Kapolri soal Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim: Kita Hormati Putusan Pengadilan


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x