JAKARTA, KOMPAS TV - Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan mengucapkan terima kasih kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (N) Kota Bandung, Eman Sulaeman yang telah mengabulkan praperadilan sang buah hatinya.
"Terima kasih banget (Hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung) kalau sebagai orang tua setelah Pegi bebas," kata Rudi di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Ibu Pegi Setiawan: Saya Akan Langsung Jemput Dia, Kasihan Sudah Terlalu Menderita
Ia mengatakan, Pegi merupakan sosok pribadi yang baik, sehingga tak mungkin melakukan perbuatan keji tersebut.
"Pegi Setiawan orang baik, orang tidak bersalah. Terima kasih dukungannya. Sangat puas mendengar putusan hakim, karena dukungan rakyat Indonesia dari awal sampai akhir," katanya.
Ia mengaku akan langsung menjemput Pegi di Polda Jawa Barat pada hari ini.
"Ikut, ikut (dengan keluarga jemput Pegi). Makasih rekan-rekan (media)," katanya.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Adik Pegi Setiawan Setelah Putusan Hakim: Aku Sudah Kangen A Pegi, Terima Kasih Media-Media
"Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman, menegaskan.
Pegi sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.