Kompas TV nasional hukum

Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Pengunjung Sidang Pekik Allahu Akbar

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 10:04 WIB
hakim-kabulkan-praperadilan-pegi-setiawan-pengunjung-sidang-pekik-allahu-akbar
Spanduk dukungan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky di halaman Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang putusan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dibacakan pada hari ini, Senin (8/7). (Sumber: KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kota Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Artinya penetapan tersangka Pegi tidak sah.

Setelah mendengar putusan tersebut, pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pendukung Pegi langsung memekikkan kata Allahu Akbar berulang kali. 

"Allahu Akbar, Allahu Akbar," teriak pengunjung di ruang Pengadilan Negeri Kota Bandung yang dipantau dari Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).  

Baca Juga: BREAKING NEWS - Detik-Detik Putusan Praperadilan Pegi Disambut Isak Tangis Sang Ibu

Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat selaku termohon.


"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Jelang Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum: Sejak Awal Penetapan Tersangka Pegi Kurang Alat Bukti

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x