Kompas TV nasional peristiwa

Guntur Soekarno Tagih Janji Jokowi Soal Hak Waris Presiden Pertama, Ini Tanggapan Setneg

Kompas.tv - 6 Juli 2024, 14:15 WIB
guntur-soekarno-tagih-janji-jokowi-soal-hak-waris-presiden-pertama-ini-tanggapan-setneg
Putra sulung Presiden Ke-1 RI Soekarno, Guntur Soekarno (ketiga dari kiri), berbicara di Kantor Redaksi Kompas, Jakarta, Senin (25/9/2023). (Sumber: Heru Sri Kumoro/Kompas.id)
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Putra sulung Presiden Soekarno, Guntur Seokarno,  menagih janji Presiden RI Joko Widodo mengenai hak waris mendiang presiden pertama Indoenesia tersebut. Hak untuk ahli waris Soekarno ini disebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres RI serta Bekas Presiden dan Wapres RI. 

Guntur menyebut masih ada hak-hak Soekarno yang belum diberikan negara, di antaranya adalah hak perawatan kesehatan dan pensiun. Padahal, presiden sebelumnya, mulai dari Seoharto hingga Joko Widodo sudah menerima pemberian negar adalam bentuk uang atau lahan.

"Saat pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, saya ditemani cucu saya Syahan. Dalam pertemuan sekitar dua tahun lalu itu, saya sampaikan bahwa Bapak (Bung Karno) sebagai presiden sama sekali belum menerima hak-haknya seperti saat perawatan sakitnya di Wisma Yaso, pensiun, dan hak lainnya sebagai mantan presiden, seperti terdapat dalam undang-undang (UU No 7/1978)," kata Guntur kepada Kompas.id, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Sepenggal Kisah dari Meninggalnya Soekarno: Keributan Kecil Dua Istri di Depan Jenazah

Guntur mengaku pihaknya tidak meminta rumah karena adik-adiknya sudah punya rumah masing-masing. Pemberian berupa rumah pun dinilai akan sulit dibagi antara anak-anak Soekarno.

"Saya minta dana tunai sebagai pengganti rumah untuk delapan ahli waris bapak, yaitu anak-anak, karena Ibu sudah meninggal. Namun, sampai sekarang, dana itu belum pernah diterima,” kata pria yang akrab disapa Mas To tersebut.

Delapan ahli waris yang dimaksud adalah lima anak Soekarno dengan Fatmawati, yakni Guntur, Megawati, Rachmawati (almarhumah), Sukmawati, dan Guruh. Sedangkan dua lagi dari pernikahan Soekarno dan Hartini, Bayu Soekarno dan Taufan Soekarno. Satu ahli waris berasal dari pernikahan Soekarno dengan Ratna Sari Dewi Soekarno, Kartika.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) Setya Utomo mengatakan bahwa seluruh mantan presiden dan wakil presiden sudah menerima hak pemberian dari negara, termasuk Soekarno. Namun, Setya tidak menjelaskan secara rinci jumlah uang yang diberikan kepada ahli waris Soekarno.

Setya mengatakan, jika ada ahli waris atau mantan presiden atau wakil presiden merasa belum mendapat hak sesuai ketentuan, pihaknya siap membicarakannya dan mencari solusi terbaik dengan mantan presiden/wakil presiden atau ahli waris.

"Berkaitan dengan keinginan tersebut, kami akan memberikan hak-hak tersebut tanpa ada pengecualian. Semuanya berpedoman pada ketentuan yang ada,” kata Setya, Jumat (5/7).

Baca Juga: Ganjar Minta Anak Muda Belajar dari Kepemimpinan Soekarno: Tidak Pernah Bicara Kepentingan Keluarga


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x