JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz mengungkapkan alasan lembaganya tak menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
August menjelaskan kasus Hasyim merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan secara pribadi dan tidak berkaitan dengan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
"Teman-teman yang jelas, kalau kasus pelanggaran kode etik pemilu, ya, kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu itu persoalan pribadi-pribadi. Di situ," ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024), seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPU Enggan Komentari Putusan DKPP terhadap Hasyim, Fokus Perkuat Konsolidasi Internal Jelang Pilkada
Ia sendiri memilih untuk tidak berkomentar banyak soal kasus yang menyeret Hasyim. August juga mengatakan akan menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim.
Disinggung soal perbuatan Hasyim yang mencoreng nama KPU, August kembali menegaskan kasus tersebut merupakan urusan pribadi yang bersangkutan.
"Kan kalau KPU-nya disuruh minta maaf, itu kan kecuali kita ya. Ini kalau urusan itu, urusan pribadi-pribadi. Kami juga tidak akan campuri," kata Mellaz.
Selain itu, kata dia, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin sudah ditunjuk untuk menjadi Plt Ketua KPU yang akan menjalankan mekanisme dan tugas menjelang gelaran Pilkada 2024.
“Kami sudah mengambil kesepakatan, memberikan mandat kepada mas Afifuddin untuk melaksanakan tugas. Tentu dengan segala dinamika yang kami hadapi, kami harus memenuhi kewajiban kami terhadap undang-undang,” tukasnya.
Baca Juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait tindakan asusila yang dilakukannya pada Rabu (3/7/2024).
Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.