Kompas TV nasional hukum

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Optimistis Akan Menangi Gugatan Praperadilan

Kompas.tv - 6 Juli 2024, 05:35 WIB
kuasa-hukum-pegi-setiawan-optimistis-akan-menangi-gugatan-praperadilan
Pegi Setiawan (PS) alias Perong, sosok yang diduga menjadi otak pembunuhan Vina di Cirebon, dihadirkan Polda Jawa Barat dalam konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

BANDUNG, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakin akan memenangi gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, mengatakan penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) telah salah menangkap orang. Menurutnya, Pegi bukan orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

“Insyaallah, kami sangat optimis bahwa kami akan memenangkan praperadilan ini,” kata Muchtar, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Kata Pakar Hukum Pidana soal Hakim Eman Sulaeman Sebut Tak Ada Tekanan di Sidang Praperadilan Pegi

Keyakinan tersebut didasari atas berkas kesimpulan yang telah diserahkan kepada hakim yang memuat bukti-bukti bahwa Pegi tidak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky.

“Pada prinsipnya sama saja kesimpulan dengan gugatan, dengan replik. Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi,” jelas dia.

Selain itu, ia menilai para saksi yang dihadirkan dapat meyakinkan hakim bahwa polisi menangkap orang yang salah atau error in persona. Untuk itu, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan gugatan.

Sementara kuasa hukum Pegi yang lain, Insank Nasution, mengatakan Polda Jabar selaku termohon, tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat jika Pegi Setiawan adalah Pegi Perong.

Ia juga menilai berkas-berkas yang dibawa tim hukum Polda Jabar selama persidangan juga tidak berkaitan dengan kliennya.

Baca Juga: Canda Hakim Eman Buat Pengunjung Sidang Praperadilan Pegi Tertawa: Ada yang bilang Hakim Masuk Angin

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap polisi pada 21 Mei 2024 atau hampir delapan tahun setelah ia menjadi buron. 

Adapun Vina dan Eky dibunuh di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016 silam oleh sekelompok anggota geng motor.

Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang diadili. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu yang lain dipenjara delapan tahun dan kini sudah bebas.


 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x