JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melaporkan dugaan aliran uang korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) ke proyek pembangunan rumah kaca atau green house milik pimpinan partai.
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan rencana pelaporan tersebut.
“Sedang kami diskusikan dengan Pak SYL. Mungkin setelah persidangan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini akan dipertimbangkan ke arah sana,” kata Koedoeboen di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, SYL Sebut Ada Tekanan Pihak Tertentu: Seolah-olah Saya Manusia Rakus
Dia mengatakan saat ini pihaknya masih fokus pada sidang pembacaan pleidoi kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menjerat SYL.
"Fokus hari ini untuk tuntutan saja. Surat tuntutan dengan banyak 2.000 halaman sekian itu menjadi fokus utama," ucap dia, seperti dikutip Antara.
Pada sidang sebelumnya, kubu SYL menyinggung adanya rumah kaca milik pimpinan partai di Kepulauan Seribu yang dibangun dari dana Kementan.
Koedoeboen mengatakan dugaan korupsi di Kementan tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga pihak-pihak lain.
Ia meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut nama Hanan Supangkat.
Sementara jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mempersilakan kubu SYL untuk melaporkan dugaan aliran dana Kementan ke rumah kaca di Kepulauan Seribu.
“Silakan kalau pihak Pak SYL maupun pengacara, penasihat hukumnya mempunyai data informasi yang terkait bahwa ada aset, baik itu yang kami dengar di Kepulauan Seribu, green house dan sebagainya, silakan dilaporkan,” ucap Meyer ditemui setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.
Meyer mengatakan Indonesia memiliki lembaga penegak hukum yang bisa memproses dugaan tersebut. Hal ini, kata dia, agar asumsi itu tidak menjadi sebatas bola liar tanpa validasi.
Baca Juga: SYL Kecewa Kinerja di Kementan Tidak Ringankan Tuntutan, Jaksa KPK: Itu Tugas, Bukan Prestasi
Sebagai informasi, SYL dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan ditambah 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.