Kompas TV nasional hukum

Nilai Pemberhentian Hasyim Terlambat, Feri Amsari: Saya Ragu Pemilu Kita Bicara Profesionalitas

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 20:32 WIB
nilai-pemberhentian-hasyim-terlambat-feri-amsari-saya-ragu-pemilu-kita-bicara-profesionalitas
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (14/3/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyambut baik putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meski terlambat.

Feri mengaku menyambut baik putusan DKPP tersebut meski dinilainya putusan itu terlambat dijatuhkan.

“Pertama, tentu ini putusan yang perlu disambut sangat baik ya, walaupun harus diakui putusan ini terlambat,” ucapnya saat menjadi narasumber dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Kamis (4/7/2024).

“Kenapa terlambat? Karena peristiwa-peristiwa yang dilanggar sebelumnya juga punya motif yang kurang lebih sama bahayanya,” lanjut Feri.

Baca Juga: Jokowi Bantah PKS Soal Sodorkan Kaesang di Pilgub Jakarta ke Parpol KIM

Ia kemudian menyinggung kasus yang melibatkan Hasnaeni atau yang dikenal sebagai wanita emas. Menurutnya, ada dugaan gratifikasi di sana.

“Kasus yang berkaitan dengan pelecehan seksual ada di putusan Hasnaeni, wanita emas, bahkan ada unsur gratifikasinya juga di sana, ada unsur konflik kepentingan karena Hasnaeni juga Ketua Partai Republik Satu.”

“Hal yang sama juga terjadi di perkara ini, bahwa ada motif penyalahgunaan wewenang, ada relasi kuasa antara mereka berdua sehingga menimbulkan korban,” tuturnya.

Seharusnya, lanjut Feri, sanksi berupa pemberhentian terhadap Hasyim sudah diputuskan sejak jauh hari oleh DKPP.

“Bagi saya, ini harusnya dijatuhkan sanksi sejak jauh-jauh hari. Jadi ada kasus-kasus yang bisa kita lihat sebagai perbuatan yang bisa memberhentikan Mas Hasyim.”

“Setelah kasus Hasnaeni itu kan kita kenal putusan peringatan keras terakhir yang tidak pernah berakhir, peringatan keras terakhir 1, 2, 3, dan 4. Harusnya kalau peringatan keras terakhir, ya sudah terakhir, tidak ada lagi perbuatan lain,” bebernya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x