Kompas TV nasional hukum

Saksi Ahli Sebut Akun Facebook Pegi Bisa Jadi Alat Bukti

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 17:25 WIB
saksi-ahli-sebut-akun-facebook-pegi-bisa-jadi-alat-bukti
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina di Cirebon pada 2016 lalu, membantah melakukan pembunuhan seusai Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar konferensi pers, Minggu (26/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar video KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

BANDUNG, KOMPAS.TV - Ahli hukum pidana yang dihadirkan tim hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, mengatakan bahwa akun Facebook dapat menjadi alat bukti dalam kasus pidana.

Hal ini disampaikan saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).

Tim hukum Polda Jabar selaku termohon dalam perkara ini bertanya apakah akun media sosial, seperti Facebook, dapat dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ahli Sebut Ijazah Bisa Jadi Alat Bukti

“Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti?” tanya kuasa hukum Polda Jabar.

Agus menjelaskan, akun Facebook dapat dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus. 

Setelah akun Facebook terkonfirmasi oleh ahli digital forensik, maka dapat masuk dokumen elektronik yang dijadikan alat bukti.

"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai alat bukti," jelas dia.

Tim kuasa hukum Polda Jabar juga bertanya soal apakah surat-surat, seperti ijazah, rapor, hingga STNK termasuk alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan tersangka.

Agus menjelaskan bahwa penjelasan tersebut ada di Pasal 187 KUHAP pada huruf a, b, dan c.

“Yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf b-nya, yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan,” papar Agus.

Baca Juga: [FULL] Hakim hingga Kuasa Hukum Pegi Cecar Ahli Pidana Pihak Polda Jabar Agus di Sidang Praperadilan

Sebagai informasi, Pegi Setiawan ditangkap Polda Jabar pada 21 Mei 2024 di Bandung, Jabar. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Penyidik sempat mencecar Pegi terkait akun Facebook. Selain itu, akun Facebook Pegi juga telah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti.


 

 



Sumber : Tribunnews



BERITA LAINNYA



Close Ads x