Kompas TV nasional politik

KPU Enggan Komentari Putusan DKPP terhadap Hasyim, Fokus Perkuat Konsolidasi Internal Jelang Pilkada

Kompas.tv - 4 Juli 2024, 18:55 WIB
kpu-enggan-komentari-putusan-dkpp-terhadap-hasyim-fokus-perkuat-konsolidasi-internal-jelang-pilkada
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak ingin mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai pemberhentian Hasyim Asy'ari.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Kamis (4/7/2024).

Menurut Afifuddin, dirinya dan komisioner lainnya memilih untuk fokus memperkuat konsolidasi internal agar KPU bisa langsung bekerja dengan maksimal menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Baca Juga: Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU Gantikan Posisi Hasyim Asy’ari

“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP, yang kedua kami ingin pastikan sebagaimana yang tadi kami sampaikan, organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa,” ucapnya, dikutip Kompas.com.

Ia menyebut KPU perlu melakukan penguatan internal karena masih harus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum terselesaikan.

Pihaknya juga harus memastikan agar setiap tahapan pelaksana Pilkada Serentak 2024 tak terganggu dan dapat berjalan sesuai rencana.

“Kami ingin memastikan tidak ada persiapan apa pun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia,” imbuhnya.

“Untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada,” jelasnya.

Sehari sebeumnya, Rabu (3/7/2024), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy'ari karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Mochammad Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU RI Gantikan Hasyim Asy'ari

Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.


 

 

 



Sumber : kompas.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x